MANUSIA DAN KEADILAN

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.  Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.  Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan  pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak  adilan.
Keadilan  oleh Plato diproyeksikan  pada diri manusia  sehingga yang  dikatakan  adil adalah orang yang mengendalikan  diri, dan perasaannya  dikendalikan  oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah. sebab pemerintah  adalah pimpinan  pokok yang  menentukan dinamika masyarakal.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu  adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada kehannonisan menuntut hak dan menjalankan  kewajiban.  Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut  hak dan lupa menjalankan  kewajiban.  Jika kita hanya menuntut hak dan  lupa menjalankan  kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan  kewajiban  dan lupa  menuntut hak,  maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
KEADILAN SOSIAL
Berbicara tentang keadilan,  Anda tentu ingat  akan dasar negara kita ialah  Pancasila. Sila kelima Pnacasila,  berbunyi  :   "keadilan sosial bagi  seluruh rakyat Indonesia."
Dalam dokumen lahimya Pancasila diusulkan oleh Bung Kamo adanya prinsip kesejahteraan  sebagai  salah satu dasar  negara.  Selanjutnya  prinsip  itu  dijelaskan  sebagai prinsip "tidak ada kemiskinan di  dalam Indonesia merdeka".  Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian  kesejahteraan dan keadilan.
Bung  Hatta dalam uraiannya mengenai sila "keadilan   sosial  bagi  seluruh  rakyat Indonesia" menulis sebagai berikut " keadilan  sosial adalah langkah yang  menentukan untuk  melaksanakan  Indonesia  yang  adil  dan  makmur." Selanjutnya  diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi  ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. 
"Sila  keadilan  sosial mengandung prinsip bahwa  setiap  orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam  bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan"
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan  masyarakat Indonesia".

Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
I)     perbuatan  luhur   yang   mencerminkan  sikap   dan   suasana   kekeluargaan  dan kegotongroyongan.
2)     Sikap  adil terhadap sesama,  menjaaga  keseimbangan antara hak dan kewajiban  serta menghormati hak-hak orang lain.
3)     sikap  suka memberi  pertolongan  kepada orang yang memerlukan
4)     sikap suka bekerja  keras
5)     sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejallteraan  bersama
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah  dan kegiatan,  antara lain melalui delapan jalur pemerataan, yaitu  :     
1)  pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
(2) pemerataan  memperoleh  pendidikan dan pelayanan kesehatan. 
(3)  pemerataan  pembagian pendapataan 
(4)  pemerataan  kesempatan  kerja.
(5)  pemerataan  kesempatan  berusaha
(6) pemerataan kesempatan  berpartisipasi  dalam pembangunan khususnya bagi  generasi muda dan kaum wanita.
(7) pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah  tanah air.
(8) pemerataan kesempatan  memperoleh keadilan.
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam  hidupnya manusia menghadapi  keadilan I ketidakadilan setiap hari.  Oleh sebab  itu keadilan dan ketidakadilan,  menimbulkan daya kreativitas  manusia. Banyak  hasil seni lahir dari imajinasi  ketidakadilan,  seperti drama. puisi. novel. musik dan lain-lain.
BERBAGAI  MACAM KEADILAN
A)   Keadilan  Legal atau  Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada  bagian-bagian  yang membentuk  suatu  masyarakat.  Keadilan  terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu.  Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan  terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B.   Keadilan  Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
C.   Keadilan  Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar