Keadilan
menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem itu
menyangkut dua orang
atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama.
kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelanggaran terhadap
proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato
diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta
bilamana warga negara sudah merasakan
bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah. sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakal.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan
itu adalah pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada kehannonisan menuntut
hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah
keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya
menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban.
Jika kita hanya menuntut hak dan
lupa menjalankan kewajiban, maka
sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang
lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban
dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas
orang lain.
KEADILAN SOSIAL
Berbicara tentang keadilan,
Anda tentu ingat akan dasar
negara kita ialah Pancasila. Sila kelima
Pnacasila, berbunyi :
"keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia."
Dalam dokumen lahimya Pancasila diusulkan oleh Bung Kamo
adanya prinsip kesejahteraan
sebagai salah satu dasar negara.
Selanjutnya prinsip itu
dijelaskan sebagai prinsip
"tidak ada kemiskinan di dalam
Indonesia merdeka". Dari usul dan
penjelasan itu nampak adanya pembauran pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam
uraiannya mengenai sila "keadilan
sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia" menulis sebagai berikut " keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil
dan makmur."
Selanjutnya diuraikan bahwa para
pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial
dalam bidang ekonomi ialah dapat
mencapai kemakmuran yang merata.
"Sila
keadilan sosial mengandung prinsip
bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan
yang adil dalam bidang hukum, politik,
ekonomi dan kebudayaan"
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia".
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
I) perbuatan
luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2) Sikap
adil terhadap sesama,
menjaaga keseimbangan antara hak
dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain.
3) sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) sikap suka bekerja keras
5) sikap menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejallteraan bersama
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan
dituangkan dalam berbagai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan,
yaitu :
1) pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
(2) pemerataan memperoleh
pendidikan dan pelayanan kesehatan.
(3) pemerataan pembagian pendapataan
(4) pemerataan kesempatan kerja.
(5) pemerataan kesempatan
berusaha
(6) pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan
khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
(7) pemerataan penyebaran
pembangunan di seluruh wilayah tanah
air.
(8) pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena
dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan I ketidakadilan setiap hari. Oleh sebab
itu keadilan dan
ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti drama. puisi. novel. musik dan lain-lain.
BERBAGAI MACAM
KEADILAN
A) Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam
suatu masyarakat yang adil setiap
orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan
dan penyesuaian untuk
memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian
yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakt
bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut
kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara
kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi
apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas
yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang
petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka
akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar